Masyarakat diimbau lebih selektif dan teliti dalam memilih produk pangan. Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menjelang Ramadhan dan Idul Fitri tahun lalu, ditemukan 420 item (132.259 kemasan) pangan yang tidak memenuhi syarat.
"Teliti sebelum membeli dengan membaca secara teliti dan seksama label pada produk pangan, antara lain tanggal kadaluarsa, label berbahasa Indonesia, nama produsen dan nomor registrasi BPOM (MD/ML) pada produk tersebut," kata Kepala Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman (PIPIMM), Suroso Natakusuma di Ruang Rapat PIPIMM, Gedung Kementerian Perindustrian. Jakarta, Jumat (6/7/2012).
Berdasarkan temuannya tersebut, nilai ekonomi dari pangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp. 3.3 miliar. Dari angka tersebut, perinciannya, yaitu pangan dalam keadaan rusak 3 persen, kedaluarsa 31 persen, pangan tanpa Izin Edar 44 persen, dan pangan tidak memenuhi ketentuan label 22 persen.
"Teliti sebelum membeli dengan membaca secara teliti dan seksama label pada produk pangan, antara lain tanggal kadaluarsa, label berbahasa indonesai, nama produsen dan nomor registrasi BPOM (MD/ML) pada produk tersebut," himbaunya.
Kemudian, Ia juga mengimbau untuk membeli barang pangan sesuai kebutuhan. "Gunakan dengan bijaksana hak dan kewajiban sebagai konsumen," ujarnya. Dia pun berharap, dengan menjadi konsumen cerdas, maka masyarakat sebagai konsumen dapat memilih pangan yang baik dan aman dikonsumsi. (bisniskeuangan.kompas.com)
"Teliti sebelum membeli dengan membaca secara teliti dan seksama label pada produk pangan, antara lain tanggal kadaluarsa, label berbahasa Indonesia, nama produsen dan nomor registrasi BPOM (MD/ML) pada produk tersebut," kata Kepala Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman (PIPIMM), Suroso Natakusuma di Ruang Rapat PIPIMM, Gedung Kementerian Perindustrian. Jakarta, Jumat (6/7/2012).
Berdasarkan temuannya tersebut, nilai ekonomi dari pangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp. 3.3 miliar. Dari angka tersebut, perinciannya, yaitu pangan dalam keadaan rusak 3 persen, kedaluarsa 31 persen, pangan tanpa Izin Edar 44 persen, dan pangan tidak memenuhi ketentuan label 22 persen.
"Teliti sebelum membeli dengan membaca secara teliti dan seksama label pada produk pangan, antara lain tanggal kadaluarsa, label berbahasa indonesai, nama produsen dan nomor registrasi BPOM (MD/ML) pada produk tersebut," himbaunya.
Kemudian, Ia juga mengimbau untuk membeli barang pangan sesuai kebutuhan. "Gunakan dengan bijaksana hak dan kewajiban sebagai konsumen," ujarnya. Dia pun berharap, dengan menjadi konsumen cerdas, maka masyarakat sebagai konsumen dapat memilih pangan yang baik dan aman dikonsumsi. (bisniskeuangan.kompas.com)
0 komentar:
Post a Comment